Imbau Pejabat Segera Ajukan Cuti

SOREANG – Panwaslu Kabupaten Bandung kembali mengingatkan seluruh pejabat daerah di Kabupaten Bandung untuk segera mengajukan izin cuti. Hal ini diingatkan seiring kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, masih belum adanya pejabat daerah yang menyampaikan surat izin cuti kampanye bisa disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya karena yang bersangkutan tidak akan ikut berkampanye atau tidak memahami aturan.

”Dalam PKPU No 4/2017 pasal 63 disebutkan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota atau pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye,” kata Hedi kemarin (6/3).

Dijelaskannya, surat izin cuti harus disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Panwas dengan KPU diketahui juga bahwa belum ada satupun pejabat yang melakukan izin cuti kampanye.

Padahal di lapangan, pihaknya kerap menemukan adanya anggota dewan yang terlibat kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Sekalipun yang bersangkutan kampanye pada hari libur.

”Kami khawatirkan mereka lupa sehingga mereka juga ikut kampanye pada hari kerja dan tidak mengajukan izin cuti. Kalau itu terjadi jelas itu pelanggaran bahkan termasuk pelanggaran pidana,” ujarnya.

Selain itu, para pejabat daerah pun dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya untuk kepentingan pemenangan pemilu. Lebih lanjut Hedi mengungkapkan, fasilitas negara yang dilarang digunakan saat kampanye itu seperti kendaraan dinas, gedung milik pemerintah baik pusat maupun daerah serta sarana perkantoran dan peralatan lainnya.

Menurutnya, cuti bagi anggota DPRD Kabupaten Bandung itu diberikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bandung. Sedangkan bupati, izin cutinya dikeluarkan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Sedangkan bagi anggota DPR RI, izin cutinya dikeluarkan oleh pimpinan DPR atau pimpinan Fraksi. (rus/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan