Harus Bisa Lepas dari Beras Rastra

”Kapan ketemunya data ini kalau hanya menunggu karena ketemunya data yang valid kan dari Dinsos terus diturunkan ke kabupaten/kota, dari kabupaten diturunkan ke kecamatan itu yang masih menjadi perdebatan,” jelas Sugit.

Dia melanjutkan, pihaknya telah melakukan evaluasi bersama sub divre di masing-masing kabupaten/kota mengenai keterlambatan pendistribusian tersebut. Sebab, jika mengacu pada ketentuan yang ada, seharusnya Bansos Rastra disalurkan setiap tanggal 25 per-bulannya.

Untuk itu, dirinya meminta agar data yang berada di Kementerian Sosial (Mensos) menjadi acuan dalam pendistribusian bantuan tersebut. Sebab, jika permasalahan data penerima terus menjadi wacana, maka penyaluran Bansos Rastra tidak akan tercapai dan terus mengalami keterlambatan. (mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan