NGAMPRAH – Seluruh siswa dan guru SMPN 3 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus bersyukur. Sebab, masalah hukum sengketa lahan seluas 10.065 meter persegi (m3) memberikan keputusan yang berpihak pada sekolah.
Berdasarkan hasil sidang Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung akhirnya menetapkan putusan menolak pihak penggugat terhadap lahan sekolah tersebut. Kontan saja, kabar gembira tersebut disambut 1.300 siswa dan para Guru dengan sujud syukur dan rasa terharu.
Kepala SMPN 3 Lembang Wawan Kuswandi mengatakan, berdasarkan putusan perkara nomor 104/Pdt.G/2017/PN.BIb tanggal 28 Februari yang ditetapkan Hakim Ketua Asmudi. Menyatakan, gugatan para penggugat dalam hal ini kuasa hukum ahli waris (Alm) Yuyu Yuhana istri dari Oting Ganda Miharja, terhadap tergugat I dalam hal ini SMPN 3 Lembang dan tergugat II Pemkab Bandung Barat tidak dapat diterima.
’’Tentu kami semua senang dengan hasil keputusan pengadilan yang menolak dari pihak penggugat. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih ke Bagian Hukum Setda KBB yang telah berjuang di pengadilan sehingga akhirnya lahir keputusan tersebut. Kami akan lebih tenang menyelenggarakan proses belajar mengajar bersama siswa,’’ terangnya di Lembang kemarin.
Pihaknya mengaku, setelah muncul gugatan dari yang mengklaim ahli waris pemilik lahan SMPN 3 Lembang dan meminta ganti rugi Rp 20,1 miliar, sempat membuat guru, komite sekolah, murid, hingga orang tua murid resah.
Proses gugatan itu muncul sejak Juni 2017 dan berproses dipengadilan, hingga akhirnya pada Rabu (28/2/2018) keluar keputusan jika gugatan itu ditolak.
“Ini menjadi kabar baik bagi kami semua,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda KBB Siti Nurhayati menyambut baik putusan pengadilan. Pihaknya juga akan memberikan masukan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) khususnya bidang aset untuk segera membuat sertivikat lahan SMPN 3 Lembang secara resmi.
’’Kami akan berikan masukan kepada ke bidang aset agar lahan sekolah tersebut bisa disertifikatkan secepatnya. Agar lebih kuat lagi bukti yang dimiliki ketika ada gugatan dari pihak manapun,’’ tandasnya. (drx)