Lebih lanjut Yayat menerangkan, dengan adanya kasus ini tentu menjadi pekerjaan berat bagi KPU. Sebab, KPUD Kabupaten Garut harus bisa memulihkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu ini.
KPU RI juga merespon cepat terhadap kasus penangkapan anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan sementara Ade Sudrajat dari tugasnya sebagai penyelenggaran pemilihan di daerah tersebut.
Selain itu, kata Ilham, komisinya juga memproses pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Untuk segera disidangkan dan mendapatkan sanksi tegas,” terangnya.
Langkah berikutnya, lanjutnya, KPU akan meminta jajaran KPUD hingga panitia pemungutan suara (TPS) untuk tetap menjaga integritas dan idependensinya dalam melaksanakan tugas. “Kami memastikan pelaksanaan pemilihan Bupati Garut tidak terganggu dengan peristiwa itu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya mendukung langkah penegak hukum untuk memproses kasus suap itu secara tuntas, sehingga orang yang memberikan suap juga harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Bawaslu RI sudah menindaklanjuti kasus itu dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut. ”Sambil menunggu penetapan DKPP,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim untuk melakukan supervisi ke Garut. Langkah itu merupakan bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa tersebut. (yul/mg2/idr/lum/rie)