Sementara itu, tersangka DW, dijerat dengan pasal 5 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan Anggota KPUD Kabupaten Garut dengan maksud supaya melakukan atau tiada melakukan sesuatu.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta kasus gratifikasi untuk meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut jalur perseorangan itu diusut tuntas.
”Dengan adanya kasus ini Bawaslu Jabar tentu akan terus kooperatif dengan kepolisian agar kasus ini dapat mengungkap siapa pemberi dan menerima, termasuk dengan pasangan calon yang diduga terlibat pun harus diungkap sampai tuntas,” tutur Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto.
Penuntasan kasus dugaan suap atau money politic di Pilkada Garut ini penting dilakukan agar menjadi cermin bagi pasangan calon lainnya untuk tidak mencoba menyuap anggota Bawaslu.
”Termasuk ke Pemilu sebelumnya, penuntasan ini agar ke depannya tidak ada lagi pasangan calon yang macam-macam,” jelasnya.
Selain itu tegas dia, pihaknya berharap oknum Ketua Panwaslu Kabupaten Garut tidak dipilih kembali untuk menjadi anggota Panwaslu atau Bawaslu di masa depan. Sebab, kasus ini telah mencederai institusi sebagai pengawas Pemilu.
Adapun dengan adanya kasus penangkapan oknum Panswaslu Garut terang dia, seluruh proses Pemilu terutama aspek pengawasannya dipastikan tidak akan terganggu. Sebab, Ketua Panwaslu Kabupaten Garut yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu, Heri Hasa Basri sudah diganti oleh ketua yang baru yaitu Asep.
”Sehingga seluruh tahapan pengawasan yang ada di Kabupaten Garut sudah berjalan semua, dan karena oknum ini menerima suap untuk meloloskan pasangan calon perseorangan. Lalu, pasangan tersebut tidak lolos. Maka tidak akan mempengaruhi (keputusan sebelumnya), dan kita pun sudah memberhentikan yang bersangkutan,” terangnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, komisioner tersangka penerima gratifikasi tersebut sudah diberhentikan secara tidak hormat.
”Sebenarnya kemarin oleh KPUD Jabar sudah diberhentikan sementara, dan kalau statusnya sudah jelas maka surat itulah (adanya putusan berkekuatan hukum tetap) sebagai dasar untuk memberhentikan tetap dan tidak hormat,” tuturnya.