JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan menjelang momen Lebaran 2026.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Kamis (19 Maret 2026), naik sebesar Rp8.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun persiapan kebutuhan Hari Raya.
Baca Juga:Kapan Idul Fitri 1447 H: 20 atau 21 Maret? Simak Sidang Isbat Lebaran 2026 Hari Ini20 Ide Hampers Lebaran 2026 untuk Calon Mertua: Simpel, Mewah, dan Berkesan
Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam terbaru tercatat berada di angka:
• Rp2.996.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.988.000 per gram
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level:
• Rp2.748.000 per gram
Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:
1. 0,5 gram: Rp1.548.000
2. 1 gram: Rp2.996.000
3. 2 gram: Rp5.932.000
4. 3 gram: Rp8.873.000
5. 5 gram: Rp14.755.000
6. 10 gram: Rp29.455.000
7. 25 gram: Rp73.512.000
8. 50 gram: Rp146.945.000
9. 100 gram: Rp293.812.000
10. 250 gram: Rp734.265.000
11. 500 gram: Rp1.468.320.000
12. 1.000 gram: Rp2.936.600.000
Harga tersebut merupakan harga resmi yang berlaku di butik emas Logam Mulia dan bisa berbeda di masing-masing daerah atau distributor.
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Dalam transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai regulasi pemerintah, yaitu PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas
• PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP
• PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Pajak Penjualan (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta:
• PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP
• PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP
Baca Juga:7 Ide Masakan untuk Lebaran 2026 Tanpa Ribet, Enak dan Disukai Banyak OrangLINK Tes Ujian Kegabutan via Google Docs, Seberapa Gabut Kamu Selama Libur Puasa?
Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
