BANDUNG – Setelah berhasil mengamankan Komisioner KPU dan Kepala Panwaslu Kabupaten Garut, Tim Gabungan dari Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri, Satgasda Jabar, dan Polres Garut, kembali mengamankan satu orang pelaku lain dalam kasus dugaan suap. Sehingga, saat ini Polda Jabar telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut.
Para tersangka tersebut yakni, anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, Ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimum Kombes Umar Surya Fana, ketua Panwaslu Jabar Harminus Koto dan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat gelar perkara di Mapolda Jabar, kemarin (26/2).
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, dari penyelidikan, polisi mendapatkan struk ATM atau bukti transfer kepada Panwas di Kabupaten Garut.
”Setelah itu, pengumpulan bukti dilakukan lagi selama dua minggu, hingga akhirnya terbukti ada gratifikasi oleh seseorang berinisial D kepada Panwas dan Komisioner KPU. Lalu kami melakukan kroscek ke bank mandiri. Ternyata, hasilnya benar,” papar Agung, kemarin (26/2).
Agung menjelaskan, tersangka DW telah memberikan uang sebesar Rp 10 Juta kepada tersangka HHB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan juga memberikan uang kepada AS selaku anggota KPUD Kabupaten Garut sebesar kurang lebih Rp 100 Juta.
”Selain uang, DW pun menyerahkan kendaraan satu unit Daihatsu Sigra Warna putih dengan No Pol Z 1784 DY untuk meloloskan paslon Soni Sondari–Usep Nurdin dalam tahapan pilkada Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Agung menerangkan, kedua penyelenggara Pilkada tersebut ditangkap Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (24/2). Keesokan harinya, petugas melakukan penangkapat terhadap DW. Hingga saat ini, ucap Agung, satgas Polda Jabar masih mendalami kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Agung menegaskan, polisi menerapkan dua pasal yang bereda terhadap tiga tersangka. Terhadap Tersangka HHB yang merupakan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan Tersangka AS yang merupakan Anggota KPUD Kabupaten Garut, dijerat dengan pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.