Jakarta – Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) mengambil keputusan atas banding administratif dari 43 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PTDHPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ke-43 PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDHPS sebanyak 33 PNS dan PTDH sebanyak 10 PNS.
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat, Yudhantoro Bayu W mengatakan, mengatakan dalam Bab IV pasal 11 PP 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa keputusan Bapek dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan keputusan PPK.
Bayu mengungkapkan Pusat Data Bapek mencatat, dari 33 PNS dengan jenis hukuman PTDHPS yang mengajukan banding administratif, hasil putusan sidang Bapek memperkuat putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PTDHPS terhadap 26 PNS.
”Mereka yang diberhentikan sebagai PNS oleh sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah pada 9 Februari 2018 lalu,” papar Bayu kemarin.
Menurut dia, putusan sidang Bapek juga meringankan putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman PTDHPS terhadap 6 PNS. Sementara putusan banding PTDHPS terhadap 1 PNS lainnya ditunda. Selanjutnya putusan Bapek juga memperingan putusan PPK yang menjatuhkan PTDH terhadap 10 PNS. Jenis hukuman kesepuluh PNS tersebut diperingan menjadi PTDHPS.
Keputusan Bapek tersebut, sambung Bayu, disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, para PPK dan Pejabat lain yang terkait. ”Keputusan Bapek bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait,” tegasnya. (bal/rie)