Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, tertangkapnya Ketua Panwaslu dan anggota KPU Garut karena menerima uang suap sangatlah memalukan bagi korp penyelenggara pemilu. “Peristiwa itu telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kabupaten Garut,” terangnya.
Apalagi, kata dia, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politic dan peningkatan integritas para penyelenggara pemilu, khususnya Panwaslu. Menurut dia, anggota Panwaslu maupun KPU selalu berhadapan dengan godaan yang menggiurkan.
Mereka tentu harus menahan diri agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming atau janji yang ditawarkan pihak yang terlibat dalam pilkada. ”Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu,” papar pria kelahiran Pekalongan itu.
Abhan menegaskan, pihaknya mendukung langkah penegak hukum untuk memproses kasus suap itu secara tuntas, sehingga orang yang memberikan suap juga harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Bawaslu RI juga akan menindaklanjuti kasus itu dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut. ”Sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim untuk melakukan supervisi ke Garut. Langkah itu merupakan bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa tersebut. (igo/idr/lum/rie)