Cederai Netralitas Pilkada

Menurut Ahmad, begitu masuk ke ruangan rapat di lantai atas, kepolisian yang semuanya menggunakan pakaian preman sempat mengenalkan diri dan langsung minta bertemu dengan Ketua Panwaslu. Setelah itu, mereka pun masuk ke ruangan ketua. Tidak lama setelah itu, atau sekitar lima menit HHHB langsung dibawa oleh petugas, dan saat itu Ahmad pun mengaku sama sekali tidak mengetahui motif aparat kepolisian membawa Ketua Panwaslu karena tim yang melakukan pengamanan sama sekali tidak memberitahukan.

Ahmad menyampaikan, sebelum diamankan, Ketua Panwaslu bersama dirinya dan satu anggota Panwaslu lainnya Asep Burhan, melakukan rapat pleno untuk memutuskan soal sengketa Pilkada Garut sesuai dengan laporan pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKB.

Agus-Imas sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Garut oleh KPU Garut hingga akhirnya mengajukan sengketa Pilkada ke Panwaslu.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan, keduanya ditangkap karena diduga menerima suap dari seorang paslon. Suap itu atas jasa mereka meloloskan paslon dalam pilkada. ”Penangkapan dilakukan satgas gabungan ya,” terangnya kemarin.

Dalam penangkapan itu, ada sebuah barang bukti yang diamankan. Yakni, sebuah mobil Daihatsu Sigra. Namun, belum diketahui mobil itu merupakan bagian dari suap atau tidak. ”Detilnya nanti Polda Jawa Barat,” tuturnya.

Yang pasti, keduanya diduga melanggar pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor). ”Penyidikannya di Satgas Daerah Jawa Barat,” terang mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut.

Upaya membersihkan penyelenggaraan pilkada dari money politic ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dampak negatif pilkada tersebut merusak demokrasi Indonesia, maka harus dihentikan. ”Demokrasi kita harus diselamatkan,” ujarnya.

Penangkapan Ketua Panwaslu dan KPUD Garut karena suap menyuap ini kali pertama dalam sejarah pemberantasan korupsi dalam penyelenggara pemilu. Biasanya, penyelenggara pemilu menghadapi laporan yang harus diproses dengan sidang etik. Iqbal menegaskan, Satgas Money Politic telah dibentuk hingga ke setiap Polda.

”Jangan coba-coba untuk mempraktikkan bayar membayar yang melibatkan paslon serta penyelenggara dan pengawas pemilu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan