Mantan Kadisdik Bebas

Sebelumnya beredar jika putusan itu tertuang dalam website resmi PT Bandung. Majelis hakim PT Bandung Sir Johan dalam amar putusannya menerima banding yang diajukan Asep dan membatalkan putusan yang dijatuhi kepada Asep oleh PN Bandung yaitu pidana hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan.

”Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Bandung bernomor 111/Pid.Sus.TPK/2016/ PN.Bdg tanggal 6 September 2017,” ujar Johan dalam petikan putusan yang tertuang di laman resmi PT Bandung yang diputus 6 Februari 2018.

Selain menerima banding dan membatalkan putusan hakim PN Bandung, hakim Johan juga membebaskan Asep. Asep dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair.

”Membebaskan terdakwa Asep Hilman dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut dan memulihkan hak terdakwa Asep Hilman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” katanya. (yul/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan