Kompak Gugat Ibu Kandung

Dia juga menjelaskan, Cicih selama ini terpaksa mengutang kepada tetangganya yang seiring waktu utang tersebut semakin membengkak. Bahkan Cicih terpaksa menjual 91 meter persegi tanah dari 332 meter persegi hibah dari suaminya kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta.

”Sampai hari ini masih ada anaknya penggugat dibiayai dan hidup dengan Bu Cicih. Bu Cicih tidak punya uang. Ada sisa dan merasa ada hibah dari suaminya yang diberikan padanya untuk mempertahankan hidupnya karena ga dikasih anaknya,” tuturnya. ”Bu Cicih berutang ke tetangga untuk sambung hidup,” jelasnya.

Menurutnya, uang hasil penjualan tanah milik Cicih tersebut bukan hanya untuk melunasi utang. Tapi juga untuk membangun sebuah kos-kosan untuk anaknya. Termasuk biaya rehab rumah salah satu anaknya.

”Uang tersebut gak dimakan habis Bu Cicih. Atau untuk membiayai cucunya yang juga anaknya penggugat membiayai bu cicih. Bahkan Anak-anaknya penggugat hidup serumah,” jelasnya.

Nyatanya, pengorbanannya ini mendapatkan tanggapan negatif dari anak-anaknya. Cicih dituding menjual tanpa sepengetahuan mereka dan menggugatnya. ”Ya kan tega anak kandung gugat ibu. Memang negara kita udah sakit, memangnya masyarakat gak ada jalan lain,” jelasnya.

Hotma Agus menuturkan, dalam sidang telah diagendakan untuk mediasi. Meski, para penggugat akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.

”Usulan mereka (penggugat) minta batalkan perjanjian jual beli dengan harga Rp 910 juta, karena menurut versi penggugat semeter Rp 10 juta. Faktanya ngarang harga pasaran Rp 3 juta per meter. Jual beli ga Rp 250 juta. Sementara yang Rp 138 juta habis dipakai membangun kos-kosan,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Tina Yulianti Gunawan meminta, tidak melihat kasus tersebut dari sudut pandang gugatan yang dilakukan anak terhadap ibunya. Namun melihat dari perbuatan yang dilakukan tergugat (Cicih).

”Intinya jangan dilihat dari seorang anak yang mengajukan gugatan terhadap ibunya tapi perbuatannya. Tapi sekarang dalam posisi tahap mediasi, mudah-mudahan ada titik temu,” jelasnya.

Ketika disinggung perbuatan yang dimaksud dalam kasus tersebut, Tina menjawab, tergugat Cicih menjual warisan tanpa sepengetahuan ahli waris. ”Ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lain,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan