Kembali Tegaskan Netralitas

Kembali Tegaskan Netralitas
ACHMAD NUGRAHA/JABAR EKSPRES
DAMPINGI CAGUB: Calon Gubernur Jabar TB Hasanuddin (kiri) bersama Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana (kanan) menyapa warga di Lapangan Brigif Kota Cimahi belum lama ini sebelum dilakukan penetapan pasangan oleh KPU.
0 Komentar

CIMAHI – Memasuki taha­pan kampanye Pilgub Jabar, netralitas ASN menjadi per­hatian serius Wali Kota Ci­mahi Ajay M. Supriatna. Khususnya bagi pejabat pemerintah setingkat Lurah dan Camat. yang kerap dise­tir oleh simpatisan atau tim pemenangan salah satu pa­sangan calon.

Dirinya sudah mewanti-wanti agar mereka (ASN) ha­rus netral. Lakukan tugas sebaik mungkin, jangan usil ikut sibuk mengurusi Pilkada. Terutama untuk pejabat setingkat lurah dan Camat, yang memang suka ditunggangi simpatisan kontestan untuk mendukung salah satu pihak.

’’Jadi maksudnya itu biar nanti bisa mengerahkan massa,’’ ungkap Ajay saat di­temui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, kemarin (19/2).

Baca Juga:PT Aksan Diduga Tidak Berikan Jaminan SosialAsia Lirik Sepatu Made In Cibaduyut

Untuk memonitoring ASN selama tahun Pilkada ini, Ajay mengaku, pihaknya sudah menyiapkan desk Pilkada agar lebih mudah melakukan pe­mantauan terhadap para ASN.

”Tentunya ada desk Pilkada. Kalau terbukti ada yang tidak netral, akan kita tindak dan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengungkapkan, meski untuk pil­gub Jabar keterlibatan ASN Kota Cimahi sangat rendah. Namun, usaha mencegah terjadinya keterlibatan ASN tetap diwaspadai.

’’Kami sudah membuat su­rat fakta integritas kepada ASN yang bertujuan agar para ASN tidak terlibat dalam kampanye,’’ ungkapnya.

Menurut Yus, untuk memantaupara ASN, selain ada Panwaslu ada juga desk pilkada yang be­kerjasama dengan Kesbangpol.

Sementara untuk walikota atau wakil walikota yang ditunjuk untuk menjadi juru kampanye, mereka harus mengajukancuti diluar tanggungan negara.

”Jika mereka terlibat kampa­nye tanpa cuti, maka sesuai dengan peraturan ASN atau UU nomor 10 tahun 2017, yang bersangkutan (walikota atau wakil walikota) bisa dikenakan sanksi pidana atau pemutusan jabatan,” ujarnya.

Baca Juga:2DM Dulang Suara dari KPJ-BMDSedimentasi Penyebab Banjir di Perkotaan

Untuk pengajuan cuti tersebut, walikota atau wakil walikota harus melayangkan surat juga kepada KPU kota setempat yang ditembuskan kepada pihak Panwaslu. Sementara bagi ajudan­nya yang berstatus ASN, selama mendampingi walikota atau wakil walikota dalam kampanye, mereka juga harus ikut cuti.

’’Intinya kita juga sudah ker­jasama dengan Kodim, Polres manakala ada temuan pelang­garan yang dilakukan walikota atau wakil walikota, kita harus memegang konsekuensi. Kita menerapkan aturan berarti kita harus berani menjalankan­nya dengan tidak tebang pilih,’’ pungkas dia. (ziz/yan)

0 Komentar