Berdasar data yang didapat KPU Jabar, paslon nomor urut 1, yakni Mochamad Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), memiliki dana awal kampanye terbesar, yakni Rp 2.230.668.000. Sedangkan dana paling sedikit dilaporkan paslon nomor 3, Sudrajat-Syaikhu atau yang biasa disingkat Asyik, yakni Rp 15 juta.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyatakan, LADK itu diserahkan empat tim pemenangan paslon pada Rabu sore (14/2). Karena baru laporan awal, nominal dana kampanye masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 5.
”Ini kan baru buka rekeningnya, mereka (tiap paslon, Red) diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye ini sebanyak dua kali, yakni di awal dan seusai kampanye nanti,” terang Yayat.
Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq menambahkan, sebelumnya para paslon menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Rekening itu harus benar-benar dikhususkan dana kampanye atas nama paslon atau gabungan partai pengusung.
Laporan awal dana kampanye tersebut, menurut Endun, akan digunakan paslon untuk memulai kampanye. ”Mungkin dalam perjalanannya selama 129 hari kampanye akan ada penambahan dana,” katanya. Mekanismenya, tim pemenangan akan mencatat dan membukukan semua laporan biaya. Pada akhir masa kampanye, laporan itu harus diserahkan kepada KPU dalam format laporan penerimaan pemasukan dana kampanye (LPPDK).
Dari laporan akhir itulah akan diketahui berapa penerimaan dana dan dari siapa saja dana kampanye tersebut berasal. Sehari setelah kampanye, terang Endun, KPU Jawa Barat akan menerima LPPDK untuk selanjutnya diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP). ”Mereka (KAP, Red) akan melakukan audit. Nanti keluar semacam hasil audit, patuh atau tidak patuh,” ungkap dia.
Dari hasil audit bisa juga ditentukan apakah paslon melanggar aturan atau tidak. Jika melanggar, paslon bisa menerima hukuman dengan sanksi terberat, yakni diskualifikasi.
”Jika mereka mendapat dana kampanye dari pihak asing atau ada dana yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, mereka bisa didiskualifikasi,” terang dia.
Laporan akhir juga harus menjelaskan jika ada kelebihan dari anggaran maksimal yang telah ditentukan, yakni Rp 473 miliar. Sisa dana itu bakal dimasukkan ke kas negara. ”Kewajiban KPU hanya menyebutkan angka akhirnya. Sesuai dengan PKPU Nomor 5,” ungkap dia. (mg1/bry/c10/oni/rie)