Sementara itu, Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq menambahkan, hampir seluruh persyaratan yang sangat substansi dari empat pasangan calon sudah memenuhi. Salah satunya surat izin cuti yang memiliki batas waktu sebelum 15 Februari 2018 atau sebelum masa kampanye harus diserahkan. Apabila belum, maka KPUD Jabar akan membatalkan penetapan pasangan calon menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2018.
”Sedangkan SK pengunduran diri batas waktunya sampai 27 Mei 2018, jadi masih lama tetapi sebaiknya segera diserahkan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, SK pengunduran diri memang menjadi syarat utama dan memang diserahkan setelah penetapan.
”Bawaslu Jabar bisa meminta KPUD Jabar untuk membatalkan atau mendiskualifikasikan dengan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena sampai batas waktu yaitu 30 hari sebelum Pemilu syarat tersebut belum juga diterbitkan,” tegasnya.
Pembatalan penetapan pasangan calon bagi yang tidak melampirkan SK pengunduran diri tersebut, tambah Harminus Koto, akan Bawaslu Jabar berlakukan apabila KPUD Jabar tidak mengeluarkan aturan atau diskresi atas persoalan ini.
Sedangkan Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, Arfi Rafnialdi mengaku, SK pengunduran diri Ridwan Kamil masih terganjal di ITB. Pihak ITB belum menyerahkan SK pengunduran diri Ridwan Kamil sebagai dosen tetap. ”Bahkan sebelum pendaftaran, kami dari Tim Kampanye sudah mengurusnya,” akunya. (mg2/rie)