Wajib Awasi KTP-NPWP

”Termasuk dengan pengeluaran dana kampanyenya, mana pengeluaran yang boleh dan tidak boleh sampai ke jumlahnya pun diatur,” tambahnya.

Mengingat dana kampanye dibatasi sumber dan jumlahnya jelasnya, partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp 750 juta, perseorangan maksimal Rp 75 juta perorang, kelompok dan Badan Hukum Swasta maksimal Rp 750 juta, dan pasangan calon tidak diatur. Maka, jika ada sumbangan yang melebihi ketentuan.

”Pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol dilarang menggunakan dana kelebihan itu, wajib melaporkan ke KPU, dan menyerahkan kelebihan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari memperhatikan pelaporan dana kampanye.

”Kami ada mekanisme, ada persoalan dana kampanye, ada tindak pidana juga. Kalau terbukti ada (penyimpangan) dana kampanye, kami akan melakukan proses penindakan. Soal sanksi, bisa sampai diskualifikasi kalau sampai laporan dana kampanye tidak benar,” ujar Abhan di Jakarta, kemarin (9/2).

Menurut Abhan, Bawaslu akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik independen. Meski demikian, Abhan mengakui ada sedikit kesulitan untuk melakukan penindakan. Sebab, audit yang nantinya dilaksanakan kantor akuntan publik adalah audit kepatuhan, bukan audit investigatif materiel.

”Sering saya sampaikan kepada KPU, jika mau progresif mengatur pembatasan dana kampanye, auditnya jangan audit kepatuhan tapi audit investigatif materiel. Sebab, hasil pengawasan kami memang harus ada nilai jika menggunakan audit materiel,” tandansya. (mg2/gir/jpnn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan