Bandung – Dinas Pendidikan Jawa Barat menggelontorkan Rp1,5 triliun pertahun dari APBD untuk Tunjangan Tenaga Pendidik (TPP) kepada para guru SMA, SMK dan SLB baik PNS maupun non PNS se-Jawa Barat. Itu semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru di Jawa Barat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi, anggaran TPP di 2017 hanya Rp 16 miliar. Sedangkan di 2018 menjadi Rp 1,5 triliun.
Kenaikannya memang siginifikan, hal ini mengingat pasca pemberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberi amanah alih kelola kewenangan SM/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke provinsi Jawa Barat. Salah satunya aspek kewajiban provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PNS dan non-PNS.
”Setelah alih kelola, tunjangan guru PNS mengalami kenaikan dan ini berlaku untuk semua guru baik itu PNS dan non-PNS,” tutur Hadadi di kantornya, kemarin (2/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, melalui kebijakan peningkatan anggaran TPP diharapkan para guru PNS dan non PNS dapat meningkatkan kualitas kerjanya. Output itulah yang Dinas Pendidikan Jabar harapkan. Sebab, tidak bisa dipungkiri faktor kesejahteraan para guru sangat erat kaitannya dengan kualitas guru tersebut dalam mengajar.
”Maka dari itu, kebijakan ini (meningkatan anggaran TPP) sebagai bentuk perhatian kami kepada guru yaitu meningkatkan kesejahteraannya yang akan berdampak terhadap kualitas guru,” jelasnya.
Detail Tunjangan Tenaga Pendidik ini terang dia, Dinas Pendidikan akan memberikan TPP kepada 81.403 guru baik PNS maupun non PNS yang terdiri atas; 23.928 orang guru PNS dan 14.401 guru non PNS di sekolah negeri. Selebihnya, 23.928 guru non PNS di sekolah swasta.
”Memang ada peningkatan jumlah guru setelah alih kelola SMA/SMK ini, semula hanya 4.240 orang kini menjadi 81.403 orang,” terangnya.
Adapun besaran kenaikan TPP yang diberikan ungkap dia, pertama untuk guru PNS dari awalnya Rp 600.000 menjadi Rp 1,2 juta per orang. Begitu juga dengan tunjangan kepala sekolah dan tenaga pengawas, kepala sekolah Rp 4 juta dan tenaga pengawas Rp 4,5 juta perorang.
”Tidak hanya itu, guru non PNS atau honorer pun mendapatkan kenaikan honor. Kini, guru honorer mendapatkan honor sebesar Rp 85.000 per jam mengajar tatap muka. Honor ini jauh lebih besar dibandingkan honor sebelumnya yang hanya Rp 10.000 perjam hingga Rp 35.000 per jam,” ungkapnya.