Gembong Pencuri Akhirnya Dibekuk

’’ Perempuan ini ada yang mencarikan tempat persembunyian dan menyimpan barang bukti, mengamati cara kerja brankas, hingga menjadi pengendara pengganti setelah barang berhasil dipetik,’’ imbuhnya.

Dari para tersangaka, Rusdy menyebutkan, pihaknya mengamakan barang bukti yang berupa 1 pucuk senjata api merk Taurus, 1 pucuk senjata api merk Makarov, 1 unit kendaraan roda empat Toyota Avanza putih, 3 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J warna merah hitam-Honda Scoopy warna kuning-Yamaha Mio M3, 2 buah linggis hitam, 1 buah senjata tajam jenis golok, 3 buah obeng, 1 buah tang, dan struk pembelian linggis

’’Kami masih menyelidiki asal senjata tersebut. Senjata ini bukan senjata organik institusi negara,’’ sebutnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N. Adi Putra menambahkan, untuk pelaku yang sedang hamil, tidak akan menghalangi proses penyidikan.

’’Kalau nanti waktunya melahirkan, kita rujuk ke rumah sakit. Untuk anaknya bisa kita titipkan ke keluarganya. Selama proses hukum berlangsung, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tersangka perempuan lainnya,’’ tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku diancam pasal 365 dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan