Sekda Iwa Tekankan Netralitas ASN

BANDUNG –Pemprov Jabar bersama Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) Jawa Barat terus menyosialisasikan agar Apara­tur Sipil Negara (ASN) di ling­kungan Pemerintahan Pro­vinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berlaku netral dalam penyel­enggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Hal tersebut dilakukan ber­dasarkan surat edaran yang dikeluarkan Komisi ASN dengan Nomor b2900/ksn/11/2017 tanggal 10 No­vember 2017 terkait penga­wasan netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Selain itu, sosialisasi terse­but juga berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Nomor b/71/m.sm.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 terkait pelaksanakan netrali­tas bagi ASN pada penyelang­garaan Pilkada Serentak 2018 dan Pileg serta pilpres 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa men­gatakan, aturan yang diberla­kukan sekarang terbilang ketat lantaran ASN tidak diperbole­hkan menghadiri deklarasi dengan atau tanpa mengguna­kan atribut calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018. ”Artinya kalau pakaian preman pun, kalau ketahuan dia PNS itu pasti ditindak,” kata Iwa, kemarin (30/1).

Dikatakan Iwa, dengan ada­nya sosialisasi yang dilakukan Pemprov bersama Bawaslu Jabar kepada para ASN. Diri­nya meminta agar ASN di lingkungan Pemprov Jabar mematuhi semua ketentuan yang dikeluarkan. Iwa juga meminta setiap Kepala Dinas (Kadis) yang hadir agar me­nyampaikan lagi kepada ASN di masing-masing Organi­sasi Perangkat Daerah (OPD).

”Umumnya seperti yang di cek oleh Bawaslu seperti halnya di Sumedang itu karena keti­daktahuan PNS, makanya kita lakukan sosialisasi,” ujarnya.

Iwa menuturkan, ketentuan tersebut berlaku sejak dikelu­arkannya surat edaran peng­awasan netralitas ASN dari Komisi ASN dan Menpan RB. Jika ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan ada sanksi bagi ASN tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawa­slu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, dalam pencalonan kepala daerah 2018 pihaknya telah mene­mukan 18 kasus pelanggaran ASN di tiga kabupaten/kota. Bahkan, dalam satu kasus yang terjadi di Kabupaten Su­medang, Bawaslu menemukan ASN yang terlibat SKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan