JABAR EKSPRES – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga terbuka bagi calon perseorangan untuk ikut menjadi kontestan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar juga telah menetapkan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa mendaftar.
Calon perseorangan adalah calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak diusung partai politik. Calon perseorangan dikenal juga sebagai calon independen.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan untuk bisa mendaftar adalah syarat minimal sebaran dan dukungan. Biasanya dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:60 Ribu Lebih Jamaah Haji Masuk Daftar Tunggu, Ini Penjelasan Kemenag Kota Bandung56 Warga Cianjur Keracunan Masal, Dinkes Jabar Ambil Sampel untuk Uji Lab
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan batas syarat minimal dan sebaran itu, yakni 2.321.469 dukungan.
“Sebaran minimalnya 14 kota kabupaten,” cetusnya.
Ummi melanjutkan, rangkaian pendaftaran calon perseorangan itu juga akan dimulai lebih awal dibanding calon yang diusung partai politik. Berdasar PKPU No. 2 Tahun 2024, dijadwalkan tahap pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan itu pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sementara, untuk pendaftaran paslon yang diusung partai politik digelar pada 27 Agustus 2024. Kemudian, masa kampanye berlangsung pada 25 September dan pemungutan suara dilangsungkan 27 November 2024.
Di sisi lain, sejumlah tokoh juga telah banyak yang digadang bakal meramaikan perebutan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar. Mulai dari petahana Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, Iwan Bule, hingga Syaiful Huda. Tapi, memang belum ada yang resmi karena belum ada rekomendasi resmi partai politik untuk bahan pendaftaran ke KPU. (son)
