SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung akan memanggil seorang pejabat eselon II berinisial AJ yang diduga telah melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, ASN tersebut menunjukan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan terhadap pasangan bakal calon Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya pemanggilan terhadap pejabat kini menduduki posisi sebagai Kepala BPBD akan dilakukan Senin (29/1) untuk dimintai klarifikasi atas foto dirinya bersama bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
’’Foto itu diposting oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar pada 24 Januari lalu. Jejak digitalnya masih bisa publik saksikan. Sesuai mekanisme kami harus meminta keterangan yang bersangkutan,’’ katanya, saat dihubungi wartawan, Minggu (28/1/2018).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
Dalam PP tersebut, dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan melalui media online atau media sosial. PNSpun dilarang melakukan foto bersama atau dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/pasangan calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.
“Konkretnya ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol sebagai tanda keberpihakan pada seorang bapaslon. Dan saudara AJ ini perlu kami konfirmasi tentang aktivitasnya dalam politik praktis tersebut,” ujarnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan, Panwaslu akan meneruskan temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihaknya akan mengawal sanksi yang diberikan apabila yang bersangkutan divonis melanggar.
’’Sanksi yang bisa diterima berupa penurunan pangkat hingga pemecatan,’’cetus Hedi.
Selain itu, Panwaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang merupakan kewenangan KPU.