Driver Protes ke Istana

JAKARTA – Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih menuai protes dari para pengemudi angkutan online. Mereka menganggap Permenhub itu malah merugikan para pengemudi (driver). Recananya aksi protes itu akan diikuti ribuan orang dari Jabodetabek, Jogja, Semarang, dan Bandung di seberang Istana Merdeka, hari ini (29/1).

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharja menuturkan, mereka menolak pemberlakuan Permenhub 108 itu menekan ruang gerak para pengusaha angkutan umum dan pengemudi. Sedangkan perusahaan aplikasi tidak mendapatkan pengaturan yang berarti.

”Tanggal 1 Februari di razia. Yang jadi objek penderita hanya driver dan pengusaha angktuan umum. Aplikator yang memberikan order tak dapat sanksi,” ujar dia pada Jawa Pos (Jabar Ekspres Group), kemarin (28/1).

Dia menuturkan bahwa pada 78 yang mengatur sanksi terhadap perusahaan aplikasi. Bila tidak mematuhi syarat-syarat yang di atur dalam pasal 65, 66, dan 67 sanksinya hanya berupa rekomendasi kepada kementrian Kominfo.

”Coba bandingkan dengan pasal 72 sampai dengan pasal 77 yang berisi sangsi tegas kepada pengemudi dan pen­gusaha angkutan umumnya,” tegas dia.

Selain itu, dia menilai pemerintah sendiri belum siap mengimplementasikan Permehub tersebut. Lantaran Permenhub itu belum secaa luas dipahami oleh masyara­kat bahkan di lingkungan dinas perhubungan di daerah. Salah satunya soal meka­nisme uji kir dalam hal me­nandai mesin yang telah di­uji.

”Di Permenhub 108 itu diem­bos. Tapi tidak semua Dishub mengerti. Uji kir di Tangsel ini pengalaman pribadi saya ada 10 unit mobil, mesinya semua masih diketrik. Ada bekas keektrikan angka,” ujar dia. Dampaknya mobil terebut bisa jadi akan kehilangan klaim asuransi dan harga purna jualnya bisa turun.

Bahkan, Fahmi mendapat­kan laporan ada uji kir di Su­lawesi Selatan yang dinilai juga penuh persoalan. Dinas setempat hanya mau men­guji kir kendaraan taksi on­line bila sudah ada 50 ken­daraan. ”Di Sulsel bahkan ada ketentuan minimal 50 unit. Salahi PM 108,” ungkap dia.

Karena kegelisahan tersebut, para driver dan pengusaha angkutan sewa khusus pun berencana untuk menggelar aksi di seberang Istana Mer­deka. Fahmi menyebut jum­lah massa mencapai ribuan orang. Selain dari Jabodetabek akan datang pula perwakilan driver dari Jogja, Semarang dan Bandung. ”Bisa jadi (ri­buan peserta, Red), karena daerah juga sudah dalam perjalanan menuju Jakarta,” ungkap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan