Plt Tak Sesuai Aturan, Demiz Kurang Sreg Pelaksana dari Polisi

”Nah daripada mengundang pertanyaan pertanyaan yang tidak jelas yang bikin jadi tidak menentu, mendingan untuk Jawa Barat dan Sumut apa yang diwacanakan oleh pak menteri lebih baik dipikirkan kembali. Bila perlu diganti. Itu menurut pendapat pribadi saya,” tandasnya.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap alasan mengapa memilih perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur pada Pilkada Serentak 2018. Menurut Tjahjo, penunjukkan dua jenderal asal Polri sebagai Plt gubernur karena terbatasnya eselon satu di lingkungan Kemendagri.

Menurut dia, tidak mungkin semua eselon satu di Kemendagri dilepas semua untuk menjadi Plt. Sedangkan, terdapat 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada. ”Kan nggak mungkin,” kata Tjahjo, di Jakarta, kemarin (25/1).

Seperti diketahu, dua jenderal bintang dua ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Mereka akan mengisi kekosongan selama Pilkada Serentak 2018 berlangsung. Namun, prosesnya masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Mereka yakni Asisten Kapolri Bidang Operasional Irjen Pol Muhammad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuami Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.

Tjahjo menegaskan, alasan menunjuk dua orang jenderal Polri tersebut tidak mengalami masalah. “Kenapa TNI atau Polri, ya nggak ada masalah, itu diambil dari mana yang saya kenal saja,” papar Tjahjo.

Lebih jauh, Tjahjo juga mengungkapkan alasan kenapa dirinya tidak menunjuk sekda provinsi untuk menjadi penjabat sementara. Tjahjo menganggap sekda bisa menggerakkan PNS untuk ikut ke dalam Pilkada serentak.

”Ada yang bilang, kenapa kok enggak sekda? Sekda kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya nanti,” tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyampaikan terdapat dua orang jenderal bintang dua yakni Irjen Pol Muhammad Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin yang diusulkan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis masa jabatannya.

Nantinya, jika memang Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan dua jenderal tersebut menjadi Plt Gubernur, maka akan menjabat sementara sampai Gubernur dan Wakil Gubernur baru terpilih.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan