Ada Kandidat yang Perlu Obat

”Setelah itu, jika ditemukan kekuranglengkapan maka wajib ada perbaikan dari partai politik pengusungnya,” jelasnya.

Selanjutnya, akan KPUD Jabar teliti kembali hingga sampai waktu akhir penatapan dan pengundian nomor. Artinya penggantian kandidat yang tidak lolos hanya bisa dilakukan satu kali, termasuk dengan perbaikan data hanya bisa dilakukan satu kali.

”Maka dari itu, partai politik diharapkan saat waktu perbaikan data persyaratan dapat memperbaikinya dengan benar. Sebab, tidak ada perbaikan dan pengganti dua kali,” urainya sambil menambahkan, waktu tidak terlalu panjang menuju penetapan dan pengundian nomor urut. (mg2/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan