Tunggu Keputusan Pembubaran BKPRD

CIMAHI – Keberadaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) rencananya akan dibubarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Sebab, dianggap sudah tidak memiliki fungsi kelembaan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi Tata Wikanta mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu ekbijakan itu. Sebab, selama ini belum ada surat pemberitahuan.

’’Jadi kita tunggu aja dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi. Bahkan kita akan terus berkoordinasi,”jelas Tata ketika ditemui kemarin (14/1)

Dirinya mengaku, rencana ini sudah dilaporkan kepada Wali Kota. Sehingga, bila benar dibubarkan nanti Wali Kota tetunya akan mengambil kebijakan juga.

Tata memaparkan, fungsi BKPRD sebetulnya berbentuk kesekertariatan untuk menentukan permohonan perijinan pembangunan berdasarkan aturan tata ruang dan wilayah.

Dengan rencana pembubaran ini, kemungkinan nanti urusan perizinan akan dikembalikan ke dinas bersangkutan. Bahkan, dia menilai pelayanan akan menjadi lebih cepat. Sebab, jika lembaga BKPRD dihapus berarti kewenangan ada di dinas secara teknis.

Dia mencontohkan, terkait tata ruang, akan diurusi oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Sedangkan urusan teknis perizinan dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Terlebih, BKPRD bukan merupakan badan permanen tetapi badan ad hoc yang personelnya diambil dari berbagai OPD.

Tata mengaku, pihaknya sempat berwacana agar kesekertariatan BKPRD dari Bappeda pindah ke Dinas PUPR sesuai kewenangannya. Sebab, di Pemkot Cimahi sudah ada Dinas PU dan Penataan Ruang yang bisa punya wewenang soal tata ruang.

’’Untuk pengajuan ijin bangunannya ada di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP),’’ucap dia.

Tata menambahkan, rencana ini diharapkan segera mendapat jawaban baik dari pusat maupun provinsi. Agar, Pemkot Cimahi dapat emngambil kebijakan secepatnya.

’’Kami khawatir bila rencana ini tidak segera diterapkan akan terlambat merespon masyarakat dalam perizininan terkait tata ruang,’’ pungkas dia. (ziz/yan)

Tinggalkan Balasan