Sedangkan, realisasi penerimaan Negara dari sisi Kepabeanan dan Cukai tahun 2017 Jawa Barat mencapai Rp 26,9 Triliun atau tumbuh 5,3 persen dari tahun lalu. Realisasi ini 99.9 persen dari target sebesar Rp.27 triliun. ”Komposisi penerimaan Kanwil DJBC terdiri dari penerimaan Kepabeanan Rp 921 miliar dan penerimaan dari Cukai sebesar Rp 26.1 triliun,” jelasnya.
Selanjutnya jelas dia, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jawa Barat mencapai Rp 2,9 triliun serta pendapatan dari potongan belanja sebesar Rp 3.7 triliun. Capaian PNBP selaras dengan semakin membaiknya harga komoditas di pasar intemasional dan regional, perbaikan kinerja BUMN sector pertambangan, dan perbaikan tata kelola serta kualitas pelayanan publik.
Sementara realisasi Belanja Negara di Jawa Barat mencapai Rp 45,4 triliun atau 90,15 persen dari pagu sebesar Rp 50,35 Triliun. Realisasi tertinggi tercatat pada Belanja Sosial yang utamanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin sebesar 95 persen dan Belanja Modal yang didalamnya adalah infrastruktur pelayanan publik sebesar 77,70 persen.
Baca Juga:Menyederhanakan Persoalan KepemiluanTol Soroja Gunakan Tarif Jauh Dekat
”Untuk Dana Transfer pemerintah pusat ke pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Jawa Barat, tercatat realisasi sebesar total Rp 64,73 Triliun, Rinciannya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 6,19 Triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 34.33 Triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 19.21 triliun, Dana lnsentif Daerah (DID) sebesar Rp 461.89 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp 4,54 Triliun. Khusus DAK Fisik dari pagu sebesar Rp 3.57 Triliun telah disalurkan ke rekening Kas Daerah (RKD) sebesar Rp 2,70 Triliun atau 75.73 persen. Dari jumlah penyaluran tersebut telah diserap sebesar Rp 2,20 Triliun atau 81,38 persen,” jelas dia.
Realisasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa diatas patut disambut gembira karena kata dia, menunjukkan perkembangan yang Iebih baik, berkenaan basis penyaluran anggaran yang digunakan adalah kinerja pelaksanaan. Termasuk juga yang dijadikan dasar adalah penggunaan minimal 25 persen dari dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk infrastruktur.
”Untuk Tahun 2018, anggaran belanja negara yang diterima pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Jawa Barat tercatat berjumlah Rp 110,27 Triliun. Pagu anggaran itu telah diserahkan Gubernur dan dialokasikan melalui satuan kerja kementerian/lembaga sebesar Rp 43,7 Triliun, dan transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 66,5 Triliun, yang telah diterima oleh para bupati dan wali kota. Untuk rincian Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri atas Dana Perimbangan Rp.61,1 triliun, Dana lnsentif Daerah Rp 582 miliar dan Dana Desa Rp 4,82 triliun,” sebutnya.
