KPU Verifikasi 32,5 Juta Pemilih

”Kita jauh-jauh hari sebelum proses pendaftaran itu mempersiapkan terkait dengan itu (pemeriksaan kesehatan). Kita bekerjasama dengan dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia) dan BNN (Badan Narkotika Nasional) merumuskan terkait dengan pemeriksaan kesehatan,” jelas Yayat.

Selan itu, lanjut Yayat, dalam putusan KPU menyatakan pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di rumah sakit bertipe A. Sedangkan di Jabar, RS bertipe A hanya ada di provinsi yakni Rumah Sakit Hasan Sadikin.

”Apabila kemudian di kabupaten/kota tidak ada rumah sakit tipe A, tetapi ditingkat provinsi ada, maka seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati itu melakukan pemeriksaannya di rumah sakit tipe A yang ada ditingkat provinsi,” ucap Yayat.

Namun, jika di provinsi tidak ada rumah sakit tipe A. Maka, dapat menggunakan rumah sakit tipe B.

”Jawa Barat ini hanya ada satu rumah sakit tipe A yaitu RSHS tingkat provinsi. Jadi otomatis, seluruh pilkada di Jabar, baik pilgub maupun yang 16 Kabupaten/Kota itu pemeriksaan kesehatannya di Bandung, di RSHS,” ungkap Yayat. (nif/rmo/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan