SOREANG – Kondisi drainase di Kabupaten Bandung fungsinya masih belum maksimal. Sebab, dari 1.142 Kilometer (Km) jalan yang menjadi kewenangan Pemkab hanya 30 persen memiliki drainase.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat mengatakan, kondisi drainase di Kabupaten Bandung masih dibilang sangat buruk. Bahkan, dari keberadaan drainase yang dimiliki tidak semuanya berfungsi baik.
“Jadi sangat wajar bila setiap hujan turun jalanan sering tergenang air banjir cileuncang,”jelas Yayat ketika ditemui kemarin di Gedung DPRD Kabupaten Bandung kemarin (2/1)
Untuk itu, Kalangan dewan sepakat pada 2018 ini, akan menambah anggaran Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan penataan kemabali keberadaan drainase di Kabupaten Bandung.
Yayat menilai, selama ini pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Bandung tak diimbangi dengan penyediaan dan perawatan drainse yang memadai. Sehingga, wajar saja ketika hujan turun, banjir cileuncang selalu terjadi.
Selain itu, sering terjadinya banjir bisa mengakibatkan kondisi jalan yang tadinya sudah bagus kembali menjadi rusak akibat aspal jalan yang tergerus air hujan. Terlebih, hampir sebagian jalan di Kabuapten Bandung selalu menggunakan sistem betonisasi.
“Dampak betonisasi yang banyak dilakukan Dinas PUPR mengakibatkan air dari jalan sering masuk ke pemukiman warga dan ini yang saya terima keluhannya di masyarakat bahkan rumah saya sendiri juga ikut kebanjiran,”ucap Yayat.
Dirinya menutukan, sebetulnya sudah sejak lama DPRD selalu mendorong agar Pemkab memperbaiki, merawat dan membangun drainase baru. Namun, ketersediaan anggaran selalu menjadi alasan.
Maka dari itu, untuk memastikan perbaikan dan penataan Drainase Dewan menyetujui usulan anggaran Dinas PUPR kurang lebih Rp 50 miliar yang dialokasikan khusus perbaikan dan penambahan untuk drainase. Bahkan, untuk total anggaran dinas PUPR seleruhnya mencapai Rp 500 miliar.
“Ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya menacapai sekitar Rp 30 miliar, untuk itu kami dorong untuk ditambah jadi Rp 50 miliar,”ungkap Yayat.
Kendati begitu, Yayat mengakui, untuk penyediaan anggaran dengan jumlah sebesar Rp 50 miliar masih jauh dikatakan cukup. Sebab, berdasarkan Undang undang, anggaran untuk PUPR minimal 30 persen dari total APBD.