JAKARTA – Biaya Haji dan Umrah akan mengalami kenaikan pada awal 2018. Sebab, sejak 1 Januari kemarin, Arab Saudi resmi memberlakukan Value Added Tax (VAT) sebesar 5 persen pada semua transaksi. Hal ini akan berpengaruh pada biaya penerbangan dan akomodasi haji dan umrah.
Selain Arab Saudi, Uni Emirat Arab juga memberlakukan pajak dengan nilai yang sama. Selama ini, warga di kedua negara menikmati hidup tanpa beban pajak dari pemerintah. Namun penghasilan negara dari minyak terus menurun sejak 2014. Keduanya memilih untuk menetapkan VAT atau PPN sebesar 5 persen di semua transaksi.
Pemberlakukan pajak ini diperkirakan juga diperkirakan akan berpengaruh pada penetapan biaya perjalanan Haji dan Umrah. Wakil Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rinto Rahardjo memastikan bahwa akan ada kenaikan pada biaya layanan haji dan umrah.
”Kalau kenaikan itu pasti, tapi sampai sekarang belum kami putuskan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos (Jabar Eksrpes Group) kemarin (2/1).
Rinto mengatakan, kenaikan tarif akan disesuaikan pada semua anggota biro travel dibawah AMPHURI setelah melalui musyawarah di tingkat pimpinan asosiasi.
Senada, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharram Ahmad mengatakan, pemberlakukan PPN Pemerintah Arab Saudi juga akan membuat harga hotel, penerbangan, dan akomodasi lainnya terkerek naik. Biro Travel tanah air otomatis akan menambahkan beban pajak ini pada harga setiap item layanan Haji dan Umrah.
”Itu (kenaikan tarif, Red) pasti. Malah nanti bakal menimbulkan efek snowball,” katanya. Meski demikian, Muharram menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang berubah dari ongkos akomodasi di Makkah dan Madinah. Namun paling tidak, efek pemberlakuan pajak akan terasa minimal 3 bulan ke depan.
Jika disimulasikan, selama ini ongkos naik haji di biro travel indonesia adalah Rp 20 hingga 30 juta per orang. Sebenarnya, kata Muharram, pengaruh kenaikannya tidak akan terlalu besar. ”Kalau ongkos umrahnya Rp 20 juta, ya paling naik jadi Rp 21 juta,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Muharram masyarakat tidak perlu khawatir. Selama ini penyelenggaraan umrah dilakukan dengan kerjasama antara Biro Travel tanah air dengan Biro Travel di Arab Saudi. Memang sudah ada pembicaraan bahwa pemberlakukan pajak akan menimbulkan penurunan tren penjualan paket layanan umrah.