Keluhkan Developer Perumahan yang Ingkar Janji

CICALENGKA- Konsumen salah satu perumahan cluster di wilayah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung kecewa kepada pengembang HD Cluster daerah Sawahlega Desa Nagrog.

Kekecewaan konsumen dipicu akibat pengembang diduga melanggar perjanjian jual beli yang batal. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian jutaan rupiah.

Salah seorang konsumen perumahan ST Wahyu Joko Subroto, 38, warga blok PJKA Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat mengatakan, kerugian terjadi karena pihak pengembang tidak memiliki itikad baik mengambalikan uang muka yang telah di setor untuk pembelian rumah secara kredit.

“Pemberian uang muka diberikan pada bulan Juni 2017 yang lalu, dengan uang muka sebesar Rp 20 juta kepada pihak pengembang,” jelas Wahyuketika ditemui belum lama ini.

Dirinya mengaku, atas pertimbangan tertentu rencana kepemilikan rumah akhirnya dibatalkan, meskipun dalam kesepakatan akan ada pemotongan sebesar 25 persen. “Jadi memang saya batalkan, karena alasan tertentu,” ungkapnya.

Akan tetapi sisanya uang muka tersebut hingga kini belum ia terima. Padahal, satu tahun lebih pihaknya menunggu kepastian pengembalian sisa uang muka tersebut. “Saya belum terima sisa uang muka yang harus dikembalikan pengembang, dengan alasan tidak ada uang,” ungkapnya.

Wahyu menuturkan, pihaknya pernah berkirim surat kepada pengembang, akan tetapi hingga kini belum ada tanggapan.

Dia berharap, pengembang mampu bertanggung jawab pada permasalahan ini. Namun, bila tidak dihiraukan pihaknya akan mengambi langkah hukum.

Menanggapi hal ini Praktisi Hukum dari SS Law Firm Advocat Consultan and Bussines Agus Gustiara SH memaparkan, pada kasus ini developer harus bertanggung jawab mengembalikan hak konsumen. “Tidak boleh pengembang mengatakan tidak ada uang,” katanya.

Kendati begitu, bila develover beralasan demikian, hal ini dapat dapat diduga banyak developer yang tidak punya dana tetapi diizinkan untuk mengembangkan perumahan di Cicalengka.

Untuk masalah tersebut dia menyarankan, agar konsumen tersebut bisa menguasai rumah secara fisik terlebih dahulu.sampai pihak developer memenuhi kewajibannya.

“Kuasai aja dulu fisik bangunannya, kalau pengembang tidak komitmen. Baru langkah hukum nanti dapat di proses kalau upaya damai tidak tercapai,” tutup.dia. (mg3/yan)

Tinggalkan Balasan