Tindak Tegas ASN yang Nambah Libur

Tindak Tegas ASN yang Nambah Libur
TINGKATKAN KEDISIPLINAN: Seorang ASN kepergok sedangbelanja disalah satu Mall pada saat jam kerja.
0 Komentar

CIMAHI– Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi wajib masuk kerja pasca libur perayaan hari natal 2017 dan tahun baru 2018 dan langsung membuka serta memberikan pelayanan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono meyebutkan, untuk diakhir tahun 2017 ini, ada sekitar 100 orang ASN yang mengambil jatah cuti tahunannya.

“Setelah libur dan cuti bersama gak boleh ada yang memperpanjang liburannya. Kecuali bagi mereka (ASN) yang mendapat izin cuti yang boleh perpanjang libur selain cuti bersama. Yang lain masuk seperti biasa,” katanya, di Komplek perkantoran Kota Cimahi, Jumat (22/12).

Baca Juga:Sapakat, Inovasi dari Camat Cimahi UtaraPejabat Fungsional dan Kepsek Dilantik Sekda

Harjono menjelaskan, seperti PNS-PNS di tempat lain, PNS di Kota Cimahi pun akan mendapat libur Hari Raya Natal pada Senin, 25 Desember 2017 dan cuti bersama pada Selasa 26 Desember 2017, serta libur Tahun Baru 2018 pada Senin 1 Januari 2018.

“Hari Rabu 27 Desember 2 Januari 2018, mereka sudah langsung masuk dan apel seperti biasa. Pelayanan langsung buka tidak terkecuali,” jelasnya.

Harjono mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait larangan PNS mengambil cuti tahunannya di akhir tahun. Sehingga tidak menjadi masalah jika para ASN pada akhir tahun ini banyak yang cuti.

“Rata-rata yang mengambil cuti dan di ACC oleh atasannya, mereka yang sudah menyelesaikan pekerjaannya di akhir tahun. Ada sekitar tiga sampai lima persen disetiap dinas yang PNS nya ambil cuti,” ucapnya.

Harjono menuturkan, sejauh ini tidak ada agenda besar Pemkot Cimahi di akhir tahun 2017. Sehingga dengan banyaknya yang cuti diperkirakan tidak akan mengganggu jalannya pelayanan. “Paling yang agak repot hanya unit-unit teknis yang piket di libur Natal-Tahun Baru,” tuturnya.

Harjono mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar disiplin. Namun demikian, sanksi akan diberikan melalui atasannya masing-masing. “Karena yang paling tahu mana PNS disiplin dan yang tidak disiplin itukan atasannya,” ungkapnya.

Apalagi, pihaknya bakal memberlakukan perubahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kota Cimahi berganti menjadi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). “Kehadiran juga dihitung dari absensi apel maupun kerja. Absensi berlaku dua kali, ya untuk memacu semangat bekerja sehingga kinerja pelayanan juga optimal,” pungkasnya. (ziz).

0 Komentar