Sapakat, Inovasi dari Camat Cimahi Utara

CIMAHI – Untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Cimahi Utara membuat inovasi birokrasi yang patut diacungi jempol. Sebab, program Sasarengan Lengkapi Persyaratan (Sapakat) memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi di tingkat Kecamatan.

Camat Kecamatan Cimahi Utara, Hendra Gunawan mengatakan, Layanan ini berbasis online yang dipusatkan di tingkat RW dengan memanfaatkan aplikasi media sosial (Medsos).

Menurutnya, program ini sudah masuk kedalam 21 program unggulan Wali kota Cimahi terpilih yang salah satunya ingin mempermudah birokrasi.

“Kami terapkan sebagai terobosan layanan di wilayah Kecamatan Cimahi Utara,” jelas Hendra ketika ditemui Kota Cimahi, kemarin (22/12).

Dia menuturkan, mekanisme layanan tersebut yaitu bila ada warga yang mengajukan permohonan urusan administrasi ke RW, setelah dilakukan ceklis persyaratan lengkap baru data dimuat ke aplikasi berbasis WhatsApp (WA) yang dikirim ke tim kelurahan.

Kemudian, lanjut dia, data lalu diunggah ke website Sapakat Online oleh kelurahan dan langsung masuk ke Kecamatan, setelah diproses dan di paraf kecamatan – kelurahan surat dikirim ke RW untuk di distribusikan ke masyarakat pemohon.

“Program layanan publik berbasis online ini sudah di ujicobakan sejak lima bulan lalu dan sejauh ini tidak ada hambatan,”ucap dia.

Saat ini para RW menyediakan sendiri kuota data secara swadaya. Tahun 2018 Walikota Cimahi akan menyebar bantuan Wifi maka sangat membantu kelancaran layanan ini,” ucapnya.

Program ini bertujuan, untuk memudahkan masyarakat dan memberikan keuntungan. Sebab, layanan ini dapat menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.

“Rata-rata warga mengeluarkan sekitar Rp 30.000 untuk biaya transportasi kelurahan-kecamatan untuk satu kali urusan,”ucap dia.

Hendra menyebutkan, sepanjang tahun 2016, total berkas yang diproses mencapai 97.799 lembar, jika dikali biaya transport maka nilainya sudah mencapai Rp 2,9 miliar. Termasuk warga yang lansia tidak perlu lagi antre di kelurahan-kecamatan.

Hendra menambahkan, Sedikitnya terdapat 32 layanan administrasi yang ada di Kecamatan Cimahi Utara dan 4 kelurahan.

“Hanya dua layanan yang masih harus ke Disdukcapil yaitu pencetakan KTP elektronil dan Kartu Keluarga,” katanya.

Dari 87 RW yang ada baru 69 RW yang sudah tersedia infrastruktur untuk layanan dengan terwujudnya program wifi di tingkat RW. Sehingga, nantinya semua RW bisa terlayani.

Tinggalkan Balasan