Meski demikian, pemerintah provinsi berkewajiban untuk mengkoordinasikan dan mengharmonisasi, sehingga pendidikan yang dikelola masyarakat tersebut bisa berjalan sebagaimana seharusnya.
Hadadi menuturkan, saat ini Kemendikbud sudah melaunching metode daring untuk pendidikan yang dikelola masyarakat, termasuk juga pendidikan untuk orang dewasa (Paket C). Sehingga tidak ada hambatan harus masuk ke kelas, misalnya orangtua yang kerja dan sebagainya bisa tetap mengikuti program paket C.
”Dengan adanya pertemuan seminar internasional ini, tiada lain adalah untuk menegaskan bahwa pendidikan untuk semua dan tanpa dibatasi oleh usia atau long life education. Sekarang dengan sistem online (daring) maka semakin mudah, bahwa pembelajaran jangan hanya di dalam kelas, tapi juga bisa di mana saja,” jelas Hadadi.
Maka dari itu, untuk pendidikan minimal SMA dan sederajat, regulasi yang ada hari ini dinilai sangat memungkinkan karena absen tidak menjadi satu persyaratan utama. Selama mampu mengikuti dan menerapkan aplikasi online learning, kata dia, maka tidak akan ada kendala yang berarti.
Disinggung mengenai penerapan pendidikan daring di Jawa Barat, Hadadi menjelaskan pihaknya sudah mengaplikasikannya pada program SMA terbuka dan SMK PJJ (Pendidikan Jarak Jauh).
Dia mencontohkan, penerapan tersebut terdapat di SMA Negeri 2 Padalarang dan ke depan beberapa sekolah akan segera di uji cobakan. Tentunya, hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan sarana prasarana yang ada seperti komputer dan server.
”Insya Allah kami prioritas adalah bisa UNBK 100 persen. Nanti setelah itu, semua sekolah sudah terfasilitasi, dengan melaksanakan pendidikan online learning, apalagi untuk SMA terbuka dan PJJ itu adalah prioritas,” pungkasnya. (mg2/rie)