Penghentian sementara kendaraan berat (truk/tronton) maupun bus selama Natal dan Tahun Baru, kata Nasriadi, diharapkan bisa memperlancar arus kendaraan pribadi yang ingin berlibur di Sukabumi. Jika pada waktunya terdapat angkutan kendaraan berat yang memaksa beroperasi di jalur Sukabumi-Bogor atau sebaliknya, Nasriadi menegaskan, akan menindak sesuai aturan. “Sanksi penindakan bisa oleh dishub maupun kami (Polres Sukabumi),” pungkasnya.(red)
Polres Sukabumi Kerahkan 2/3 Kekuatan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News