SOREANG – Rencana dihilangkannya UPTD Pendidikan akibat dari diberlakukannya Permendagri nomor 12 tahun 2017 mebuat Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Naser merasa kebingungan. Sebab, berdasarkan kondisi kewilayahan penhilangan UPTD pendidikan sangat tidak cocok diterapkan di Kabupaten Bandung.
Dirinya menilai, secara geografis Kabupaten Bandung masih membutuhkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) disetiap Kecamatan. Sebab, kehadiran UPTD dapat memberikan efesiensi jarak dan waktu.
“Meskipun sedang dibahas harus diperhatikan juga berdasarkan kondisi geografis wilayah yang berbeda-beda,”ucap Dadang ketika ditemui pada acara pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Bandung kemarin (15/12)
Dirinya memaparkan, keberadaan UPTD di setiap kecamatan ini sangat penting. Sebab, selain untuk mengurusi permasalahan administratif pendidikan. UPTD memiliki fungsi pengawasan terhadap sarana pendidikan di daerah.
Selain itu, secara kewilayahan kondisi pusat pemerintahan dan daerah keberadaan sarana pendidikan tersebar diberbagai pelosok daerah. Sehingga, UPTD memiliki peran sebagai kepanjangan tangan untuk memberikan pelayanan pendidikan.
“Kita geografisnya berat, bergunung gunung, masyarakat jumlahnya lebih banyak, dan sekolah juga banyak aturan ini semoga bisa disesuaikan,” kata dia.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk ikut membantu memberikan masukan mengenai aturan yang akan diterapkan ini. Sehingga, dapat memberikan masukan dan solusi.
“Posisi PGRI sangat stategis sebagai wadah mengapresiasikan pemikiran, pemahaman dalam rangka meningkatkan pelayanan publik peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bandung,”kata dia.
Dadang berharap, aturan tersebut bisa fleksibel berdasarkan kondisi wilayah. Sehingga, nantinya tidak ada yang dirugikan dan dibenturkan ditingkat daerah. Sebab, Permendagri tersebut sangat tidak cocok diterapkan di Kabupaten Bandung.
“Ini hal logis yang harus dibahas, tolong direkomendasikan mengenai pembahasan lebih lanjut, bayangkan jika kepala bidang ikut mengatur urusan kepala yang banyak jumlahnya,”ucap Dadang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Juhana mengatakan, keberadaan sekolah di Kabupaten Bandung sangat banyak jumlahnya. Sehingga, keberadaan UPTD sangat dibutuhkan.
Dirinya menilai, bila aturan ini dipakskan, pihaknya kemungkinan akan menyiasati dengan merubah nama UPTD menjadi koordinator dan pengawasan. Sehingga, implementasinya akan memiliki fungsi sama.