JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan berwawasan lingkungan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penataan kawasan, termasuk penertiban billboard dan reklame yang dinilai mengganggu estetika serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memimpin Apel Gabungan Ketertiban dan Pengelolaan Lingkungan di Babakan Madang, Rabu (4/2).
Baca Juga:Hari ke-11 Pencarian, 67 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu TeridentifikasiLangkah Tua Emak Eti, Rezeki dari Gorengan
Rudy mengungkapkan, penataan wilayah telah dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga November 2025, dimulai dari kawasan Gadog hingga perbatasan Kabupaten Cianjur. Penertiban difokuskan pada reklame dan billboard yang tidak memiliki izin maupun yang dinilai merusak keindahan kota dan membahayakan masyarakat.
“Beberapa billboard yang tidak berizin sudah kita bongkar. Ada juga yang berizin, tetapi secara estetika mengganggu atau membahayakan pengguna jalan, itu tetap kita tata,” tegasnya.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak melarang pemasangan atribut partai politik maupun atribut kegiatan lainnya. Namun, ia mengingatkan agar pemasangan tersebut tetap memperhatikan kepentingan umum dan keindahan kawasan.
“Siapa pun boleh memasang atribut partai atau atribut kegiatan lainnya. Tetapi kepentingan umum dan estetika harus dijaga. Jika penempatannya kurang tepat atau mengganggu, tentu akan kita rapikan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa kebijakan penataan kawasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, termasuk kebijakan terkait penataan bangunan dan lingkungan perkotaan.
“Arahan Presiden akan kami laksanakan secara bertahap. Sebagai pemimpin tertinggi bangsa, tentu kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain penataan visual kawasan, Pemkab Bogor juga memperkuat komitmen terhadap pembangunan yang ramah lingkungan. Rudy menegaskan bahwa kantor-kantor pemerintahan harus menjadi contoh dalam penggunaan produk dan material yang berwawasan lingkungan.
Baca Juga:MTsN Kota Cimahi Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasir LanguJumlah Bodypack Melebihi Daftar Pencarian, SAR Temukan Tujuh Korban di Hari ke-10
“Sudah semestinya kantor-kantor dinas menggunakan produk ramah lingkungan,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap proyek pembangunan di Kabupaten Bogor wajib mempertimbangkan dampak lingkungan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Setiap pembangunan yang dilakukan Pemkab Bogor harus memperhatikan aspek lingkungan, termasuk pemilihan material yang tidak menimbulkan dampak buruk bagi alam,” pungkasnya.
