Rotasi Kepsek, Jangan Ada Praktik Tipu-Tipu

Ada Pelanggaran, Dewan Minta Disdik Jabar Tegas

Adapun mengenai pengawasan terhadap program rotasi sekolah tambah Abdul Hadi, DPRD Jawa Barat akan mengawasi prosesnya. Meski demikian, Dewan sebatas mengawasi tidak ke dalam penindakan karena tidak dalam kapasitasnya, karena penindakan wewenang dari Dinas Pendidikan Jabar.

”Pengawasan? Kami tentu akan mengawasi. Hanya kami sebatas mengawasi saja selebihnya penindakan ke Disdik Jabar,” tambahnya.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Jawa Barat Cucu Sukmana menuturkan mengenai rotasi kepala sekolah sebaiknya Dinas Pendidikan Jawa Barat mengacupada aturan yang ada yaitu, Peraturan Pemerintah atau PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. ”Dan terutamanya harus disinkronkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tentang Guru yang rencananya akan diterbitkan di awal 2018,” tuturnya.

Selain itu, rotasi kepala sekolah pun seharusnya melalui mekanisme aturan yang ada, yaitu telah melalui proses Diklat Kepala Sekolah yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Solo.

”Jadi, jangan sampai nantinya ada kepala sekolah yang sudah ditugaskan atau di SK-kan tetapi ternyata belum mengikuti Diklat Kepsek Kemendikbud  RI, karena nantinya dikhawatikan akan menjadi stigma negatif Disdik Jabar yang dinilai tidak taat terhadap Permen (Peraturan Menteri) atau PP (Peraturan Pemerintah),” katanya.

Dia tak mengharapkan kejadian di DKI dengan adanya gugatan soal rotasi kepala sekolah terjadi pula di Jabar. Adapun untuk prosesnya seleksi terbuka, dia mempersilakan hal itu, namun tetap yang menjadi prioritas adalah calon kepala sekolah yang sudah lulus diklat oleh Kemendikbud.

”Dengan begitu, tidak akan ada lagi Kepsek Plt atau yang kosong, dan saya tekannkan sebaiknya Disdik Jabar mengambil calon Kepsek dari yang sudah lulus diklat,” harapnya.

Disisi lain, Cucu menilai yang harus menjadi catatan Disdik Jabar soal proses seleksi kepala sekolah seharusnya hanya sebagai assignment saja, karena yang menjadi prioritas adalah calon kepala sekolah yang sudah lulus diklat Kemendikbud RI. ”Kemudian, soal periodisasi itu memang harus dilakukan dan kalau bisa bagi Kepsek yang berprestasi itu kenapa tidak dilanjutkan. Tetapi yang harus menjadi catatan prestasinya itu harus jelas, harus ada parameternya,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan