JABAR EKSPRES – Komisi IV DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Alih Fungsi Lahan mulai menyusun agenda evaluasi nasional terhadap pemanfaatan lahan di kawasan rawan bencana, menyusul longsor besar yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya bencana serupa, terutama di wilayah dengan tekanan alih fungsi lahan yang tinggi seperti kawasan Bandung Raya.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Dadang M. Naser, mengatakan bencana longsor di Cisarua harus menjadi bahan refleksi bersama untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan memperkuat regulasi pemanfaatan lahan.
Baca Juga:Tinjau Longsor Cisarua, Legislator Sorot Alih Fungsi LahanUrbanisasi Dorong Alih Fungsi Lahan, Menteri LH Soroti Pemicu Longsor Cisarua Bandung Barat
“Ini menjadi bahan renungan dan evaluasi kita semua. Regulasi harus diperkuat dan pengelolaan lingkungan harus dibenahi,” ujar Dadang saat meninjau lokasi longsor, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, Panja Pengawasan Alih Fungsi Lahan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto akan mengevaluasi berbagai aspek pemanfaatan ruang, mulai dari pembangunan hingga sektor pertanian yang dinilai berpotensi memperbesar risiko bencana.
“Panja ini sedang menyusun jadwal kerja untuk mengevaluasi alih fungsi lahan secara nasional, termasuk pola tanam dan pertanian yang ramah bencana,” tuturnya.
Saat berada di lokasi bencana di Kampung Pasir Kuning dan Kampung Pasir Kuda, Dadang juga menyaksikan langsung proses evakuasi korban longsor yang dilakukan Tim SAR Gabungan. Ia bahkan terlibat langsung membantu pengangkatan jenazah korban yang ditemukan pada hari kedua pencarian.
Menurut Dadang, longsor di kawasan Cisarua tidak terlepas dari kondisi lingkungan di wilayah hulu Gunung Burangrang. Material lumpur dari lereng gunung terbawa aliran air hingga masuk ke permukiman dan lahan pertanian warga.
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sejak hari pertama menetapkan kebijakan relokasi bagi warga terdampak, termasuk bantuan uang sewa rumah dan rencana pembangunan hunian baru.
“Kebijakan ini sangat baik dan perlu kita dukung agar warga tidak kembali tinggal di zona rawan,” katanya.
Baca Juga:Badan Geologi: Curah Hujan hingga Tingginya Aktivitas Alih Fungsi Lahan Picu Longsor Susulan di Cisarua KBBAlih Fungsi Lahan dan Sampah Tak Terkelola, Ancaman Bencana Mengintai Bandung Utara–Selatan
Lebih lanjut, Dadang mengingatkan bahwa wilayah Bandung Raya memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi, termasuk ancaman aktivitas Sesar Lembang. Karena itu, pembangunan permukiman dan aktivitas pertanian harus dilakukan dengan lebih bijaksana.
