Pedagang Tuntut Pengembalian Uang PNC

Menurutnya, dalam menerbitkan Perda seabagai lembaga Legislatif tidak mungkin gegabah mengeluarkan begitu saja. Sebab, membuat perda harus terlebih dahulu di kaji dalam bentuk naskah akademik.

“Kan Perda itu harus diusulkan oleh Dewan atau inisiasi dari Wali Kota, sebelum mengusulkan tentunya harus ada kajian terlebih dahulu,”ucap Agun

“jika perda itu tanpa dilakukan kajian maka sudah pasti akan dibatalkan oleh Gubernur karena sebelum perda itu diterbitkan, Gubernur melakukan evaluasi terlebih dahulu,” (ziz/yan).

Tinggalkan Balasan