Cegah Hoax, Akun Resmi Medsos Paslon Kudu Terdaftar di KPU

Cegah Hoax, Akun Resmi Medsos Paslon Kudu Terdaftar di KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman memberikan sambutuan pada acara Medal Munggaran yang diselenggarakan KPU Jabar di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (5/12). ACHMAD NUGRAHA/JABAR EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman kembali menegaskan untuk menjaga kondisifitas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018. Setiap akun dari tim sukses pasangan calon harus didaftarkan ke KPU. Akun resmi pasangan calon tersebut nantinya akan dipublikasikan secara resmi oleh KPU sehingga masyarakat tahu dan merujuk pada berita dari akun resmi yang didaftarkan.

“Secara resmi kepada beberapa pihak sudah kita lakukan. Dalam aturan KPU sudah disebutkan tidak boleh menggunakan isu sara dan berita bohong,” kata Arief saat menghadiri acara Medal Munggaran Pilgub Jabar 2018 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Selasa (5/12/2017).

Sementara untuk akun di luar yang didaftarkan, Arief mengatakan KPU tidak bisa menjangkau ke sana. Namun dia menegaskan jika penyebaran isu sara dan hoax semakin liar maka sudah ada undang-undang yang mengatur dalam Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana (KUHP).

Baca Juga:KPU RI Minta Pilkada Serentak TransparanHijaber, nih ada kolam khusus untuk perempuan berhijab

“Tapi untuk akun di luar itu, KPU tidak bisa menjangkau ke sana. Namun kalau semakin liar ada UU lain misalnya ITE yang mengatur itu dan KUHP kalau ada pidananya,” kata dia. (mg1/ign)

0 Komentar