Dirinya mengaku, selama ini banyak perusahaan yang bermodalkan nekat dengan berani membangun tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. Pola seperti ini menurut dia sudah tidak boleh lagi terjadi.
“Bangun aja dulu, entar juga dimaafkan. Enggak ada lagi sekarang, sejak Perda Nomor 2 Tahun 2016, (kalimat) ini sudah enggak ada lagi,” cetus dia.
Demiz berjanji pihaknya akan segera menginstruksikan Satpol PP Jabar untuk membongkar bangunan SPBU yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Munaslub Golkar Bisa DipercepatTepis Tudingan Curi Panggung, Daniel Ikuti Keputusan DPP
“Sudah dibongkar, enggak ada cerita nya, itu engga ada izin, aturan harus tegas biar wibawa pemerintah tetap terjaga,” pungkas Deddy. (drx/yan)
