jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat kembali menargetkan proses perekaman dan pencetakan e-KTP akan selesai di akhir 2017.
Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Abas Bashari, percepatan dilakukan untuk mendukung suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
”Kita akan terus lakukan percepatan proses perekaman dan pencetakan e-KTP diseluruh kabupaten dan kota di Jabar. Dan insyaallah akhir Desember 2017 akan selesai,” tutur Abas Bashari ke Jabar Ekspres melalui sambungan telepon, kemarin (28/11).
Untuk mendorong proses percepatan tersebut pihaknya terus melakukan penekanan pada Disdukcapil kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat agar memenuhi target penyelesaian perekaman, terutama pencetakan e-KTP di Desember 2017 melalui rapat koordinasi dan bimtek serta masif melakukan pemantauan langsung ke lapangan. ”Sehingga, kita akan mengetahui sejauh mana progres kerja tersebut, dan mengetahui kendala-kendala di lapangan,” jelasnya.
Guna mempercepat target penyelesaian e-KTP Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan bahkan akan segera memberikan bantuan pengadaan printer untuk seluruh Disdukcapil di Jabar. ”Dan bantuan tersebut insyallah ada pada anggaran perubahan APBD 2017, dimana bantuan itu diharapkan untuk percepatan cetak blanko E-KTP,” terang Abas.
Nilai bantuannya pun cukup pantastis yakni Rp 500 juta. Nantinya akan digunakan untuk validasi data kependudukan atau DPS, dan kegiatan monitoring serta evaluasi PIAK berbasis teknologi Rp120 juta.
Ditempat berbeda, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Abdul Haris Bobihue mengatakan, di APBD 2017 murni Disdukcapil mendapatkan Rp 7.895.600.000. Sedangkan di APBD 2017 Perubahan mendapatkan Rp 9.044.574.478.
”Jadi ada penambahan sekitar Rp 1.148.974.478,” tuturnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Jawa Barat, dan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berbasiskan E-KTP tentu perlu memantapkan penyiapan database kependudukan hasil dari pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten atau kota. ”Dimana data tersebut harus akurat dan lengkap sebagai bahan konsolidasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau (DP4),” tuturnya,