Perusahaan Harus Patuhi PP 78

“Kami setuju formulasi UMK mengacu PP 78 dengan kenaikan 8,71 persen. Ya sesuai ketentuan saja,” ucapnya.

Dedi menilai, bukan persoalan perusahaan setuju atau tidak. Lebih dari itu penerapannya harus memenuhi persyaratan tertentu dan dilihat kondisi perusahaan.

“Apakah memungkinkan atau tidak. Kan ada target agar upah sektoral bisa diterapkan mulai Maret 2018, itupun bukan keharusan tapi lihat kondisi perusahaan, jadi tidak bisa disamaratakan,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan