Penyediaan RTH Syarat Untuk SPBU Lembang

“Komisi III awalnya menerima laporan dari LSM Forbat soal aturan yang dilanggar oleh pengusaha SPBU. Pertama soal izinnya, kedua soal ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH),” katanya.

Melihat kondisi ini, ujar dia, Pemprov Jawa Barat diminta turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi bangunan apakah sesuai dengan aturan atau justru melanggar Perda KBU.

“KBU sudah rawan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Kalau dibiarkan tentu ini melanggar aturan dan jelas merusak alam. Apalagi, pembangunan SPBU ini tidak memiliki serapan air karena seluruh lahannya dibangun untuk SPBU,” pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan