Pembatalan 8 Jenis Penyakit Belum Jelas

jabarekspres.com, CIMAHI – Beredar kabar ada 8 jenis penyakit katastropik yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan belum bisa dipastika kebenarannya. Sebab, sampai saat ini belum ada surat tembusan dari BPJS ke Dinas Kesehatan kota Cimahi.

Seketaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan Dewi Rahayu mengaku, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari BPJS secara langsung, bahkan dari Dinkes provinsi juga belum memberi petunjuk.

“Digrup sosmed pengelola JKN se-Jabar juga belum bisa ngasih keputusan terkait kabar ini,” jelas Fitriani ketika ditemui kemarin (27/8)

Dirinya memaparkan, bila kondisi ini benar-benar diterapkan maka akan bertolak belakang dengan amanat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan, untuk penarikan biaya rawat inap dapat dipastikan akan menjadi permasalahan.

Fitriyani mengatakan, di Kota Cimahi sendiri pada 2016 ada sebanyak 200-an pengguna Jamkesda yang mengalami sakit rawat inap, dengan penyakit diantaranya dari kedelapan penyakit yang disebut akan dihapus klaimnya oleh BPJS.

“2016 saja menghabiskan anggaran sekitar Rp 3 miliar. Kalau yang rawat jalan lebih dari 1000 orang. Yang paling menyedot biaya pada gagal ginjal sama kemoterapi, kalau jantung gimana keparahan penyakitnya,” ucapnya.

Ia menyayangkan jika memang keputusan penghapusan biaya pada kedelapan penyakit tersebut tetap dikeluarkan oleh pihak BPJS. Sebab untuk pembayaran iuran premi kepada BPJS, Kota Cimahi tidak pernah sampai terlambat. Jika ada keterlambatan pun biasanya tidak masuk pada hitungan bulan.

“Jadi tetap di bulan itu. Biasanya keterlambatan karena antrian di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Misalnya harus bayar tanggal 10 kita baru bayar di tanggal 15 atau 20,” bebernya.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi Yudha Indrajaya saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, jika pemberitaan mengenai penghapusan tanggungan untuk delapan penyakit katastropik oleh BPJS Kesehatan tidak benar.

“Berita yang beredar itu hoax. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Dirut BPJS Kesehatan, delapam penyakit katastropik masih ditanggung oleh BPJS,” ujarnya.

Masih kata Yudha, kedelapan penyakit katastropik ini memang menjadi penyakit yang menyedot pembiayaan perawatan paling besar di seluruh rumah sakit mitra BPJS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan