Dewan Minta Pembangunan SPBU Ditindak

BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah provinsi dan Kabupaten Bandung Barat bersikap tegas dalam menegakkan aturan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Salah satunya menyangkut pembangunan SPBU di Jalan Setiabudi, Bandung Barat yang berada dalam KBU.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, jika pembangunan SPBU tersebut tidak sesuai izin, pemerintah jangan ragu untuk menghentikannya. Terlebih, Yod menilai, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan kawasan konservasi sehingga kehijauannya harus dijaga.

“Perda KBU sudah ada, RDTR juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak,” kata Yod ketika di hubungi kemarin (26/11).

Selain itu, lanjut Yod, di awal pengelola mengajukan izin ke pemerintah untuk merenovasi SPBU. Namun, pada kenyataannya justru dilakukan pembangunan baru sehingga, hal inipun sudah menyalahi peruntukannya.

“Renovasi dengan membangun kan beda. Jadi itu juga sudah menyalahi aturan,” katanya.

Oleh karena itu, Yod meminta pemerintah tidak main-main dalam menjaga KBU. Peraturan yang ada harus ditegakkan karena kawasan tersebut sangat strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan di cekungan Bandung.

“Harus segera direspons, diambil langkah-langkah sesuai peraturan, perundang-undangan. Kalau perlu dibongkar, bongkarlah,” katanya seraya menyebut tidak boleh ada toleransi di KBU karena kawasan itu sangat strategis untuk kelangsungan hidup orang banyak.

Yod menambahkan, kawasan konservasi lindung harus dijaga agar fungsinya sebagai kawasan resapan tidak terganggu.

“Ada zona yang tidak boleh dibangun. Kalaupun boleh, ada yang sesuai peruntukannya. Kalau enggak cocok, ya bongkar sama pemerintah yang punya otoritas,” katanya. (yan)

Tinggalkan Balasan