jabarekspres.com, BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 telah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbansos/2017. “UMK Jawa Barat 2018 tertinggi ialah Kabupaten Karawang, yakni Rp3.919.291 dan terendah adalah Pangandaran Rp.1.558.793,” kata Ferry di Bandung kemarin.
Ferry mengungkapkan, penetapan UMK tersebut ditandatangani Gubernur hari ini (21/11) dengan kenaikan sebesar 8,71 persen. Sebelum penetapan tersebut, pihaknya bersama dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan rapat pleno berdasarkan usulan Bupati/Walikota se Jawa Barat.
“Jadi 27 Bupati/Walikota yang menyampaikan rekomendasinya, semuanya pada posisi kenaikan 8,71 persen. Kemudian juga kita dalami berkas berita acaranya,” kata dia.
Menurutnya, dalam menentukan penetapan upah tersebut yang dinilai penting adalah melihat berapa jumlah orang yang hadir. Sebab, dalam menentukan penetapan UMK tersebut harus memenuhi quorum atau setengah lebih satu dari jumlah anggota dewan pengupahan Kabupaten/Kota.
“Itu menjadi bagian untuk kita pantau bersama, siapa yang mewakili unsur Apindo, siapa yang mewakili unsur serikat pekerja. Ada tandatangannya tidak dan siapa yang mewakili pemerintah untuk keabsahan dari pembahasan di dewan pengupahan Kabupaten/Kota,” kata dia.
Dikatakan Ferry, meski ke depannya dipastikan akan terjadi dinamika di daerah masing-masing, menurutnya ada hal yang harus disampaikan kepada masyarakat perihal pola penetapan dewan pengupahan Kabupaten/Kota telah dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan juga voting.
Ferry menjelaskan, keputusan Gubernur dalam penetapan UMK Tahun 2018 Jawa Barat tersebut sudah sesuai dengan pasal 44 ayat 2 yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Ini menjadi hal yang perlu disampaikan juga kepada masyarakat luas bahwa UMK untuk daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018 ke depan ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Kepgub pada pagi hari ini dan kemudian tentu perlu ada sosialisasi yang lebih luas lagi,” kata dia.
Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 adalah sebagai berikut: