Taksi Online Tunggu Putusan Kuota

“Sementara Dishub kota/kabupaten mengurusi aspek uji KIR dan rekomendasi melalui verifikasi administrasi dan peninjauan lapangan. Serta kepolisian mengurusi aspek STNK, TNKB, dan membantu memfasilitasi penerbitan SIM umum,” tuturnya.

Sedangkan dalam Pasal 29, 30, dan 31 mengatur tentang perencanaan kebutuhan (kuota). Disebutkan, perencanaan kebutuhan kendaraan dapat menggunakan tiga formula perhitungan. Pertama, model permintaan dan penawaran (deman and supply model), model dinamis, dan regresi.

Perencanaan kebutuhan kendaraan ASK di Jawa Barat, kata dia, menggunakan metode regresi linier berganda. “Dan usulan kabupaten/kota sesuai karakteristik daerah masing-masing dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah hotel, dan jumlah wisatawan,” tuturnya.

Sementara wilayah operasi diatur dalam Pasal 26 dan 29. Disebutkan, wilayah operasi ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah operasi ASK yang seluruhnya berada di daerah dalam 1 daerah provinsi.

Wilayah operasi ASK di Jawa Barat, ungkap Tata, merujuk pada Perda No. 22 Tahun 2010 tentang RTRW Jabar 2009-2029. Dan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jawa Barat. Juga memperhatikan pola aglomerasi yang terbentuk atau keterkaitan wilayah secara fungsional. ”Aspek administrasi kewenangan juga jadi rujukan,” tuturnya.

Dalam rancangan wilayah operasi ASK meliputi wilayah metropolitan Bandung Raya, Cirebon Raya, Bodebekarpur, Sukabumi, Priangan I, dan Priangan II.

Sedangkan untuk tariff, diatur berdasarkan ketentuan peralihan dalam Peraturan Meneri No. 108 Tahun 2017. Yakni besaran tarif atas dan tarif bawah untuk ASK yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 30 Juni 2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah ASK yakni untuk wilayah I tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per kilometer dan batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

Untuk stiker, kata Tata, kendaraan harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri kendaraan dengan memuat berbagai informasi. ”Seperti informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latang belakang logo Perhubungan,” pungkasnya. (and/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan