Mahasiswa Pertanyakan Pengalihan Aset Telkom

jabarekspres.com, BANDUNG – Pengalihan aset yang dilakukan Yayasan Kesehatan Pegawai PT Telkom Indonesia ke pihak lain menjadi pertanyaan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Intelektual Muda (BIM) Bandung.

Para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PT Telkom Indonesia‎, Jalan Japati Kota Bandung. Dalam aksinya tersebut mereka membawa spanduk, dan melakukan orasi yang isinya mempertanyakan pengalihan aset tersebut.

Koordinator aksi, Guri SJ mengungkapkan Yayasan Kesehatan Pegawai Telkom yang berdiri sejak 1998 memiliki Badan Usaha yaitu PT Telkom Medika. Badan usaha itulah yang dialihkan asetnya kepada PT Telkom Mitra.

“Pengalihan asetnya sampai 75 persen. Telkom Mitra itu tidak tercantum dalam akte pendirian yayasan dan badan usaha yang dibentuk oleh yayasan. Itu merupakan pihak lain,” kata Guri di Bandung, kemarin (9/11).

Dikatakan Guri, atas pengalihan aset tersebut, yayasan telah melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU RI No.16 tahun 2001 atau perubahannya UU RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. ”Dalam sebuah kajian yang dilakukan ternyata Telkom Indonesia sebagai BUMN diduga telah melakukan pelanggaran terkait perbuatan pidana korporasi,” kata dia.

Maka dari itu, Guri berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Ia berharap hukum bisa melakukan klarifikasi atas temuannya tersebut.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan petugas kepolisian. Setelah puas menyampaikan orasi, mereka melanjutkan aksi tersebut menuju Kejati Jawa Barat. (mg1/ign)

Tinggalkan Balasan