KNPI Bentuk Satuan Petugas Anti Narkoba

Menurutnya, kejahatan nar­koba sangat luar biasa meru­sak generasi bangsa Indonesia. Tercatat, sebut dia, saat ini di Indonesia ada 600 jenis nar­koba. Namun, baru 40 jenis narkoba yang masuk UU atau bisa diproses secara hukum. Diungkapkannnya, Indonesia dapat dikatakan darurat nar­koba lantaran saat ini ada 71 sindikat atau bandar besar yang omzetnya mencapai Rp63 tri­liun/tahun. ”Baru-baru ini tembakau gorila juga masuk jenis narkoba dan sudah bisa diproses secara hukum bagi mereka yang mengkonsumsinya,” pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan